Pages

Senin, 26 Mei 2014

Istilah-istilah Dalam Cyber Crime

Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.

Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistemjaringan komputer pihak sasaran.

Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet.

Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

Pornography dan Paedophilia

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.

Gambling (cont)
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlien dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSMData, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Pelanggaran Piracy

Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang
diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalambentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam
CD roomyang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.

Denial Of Service Attack

Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum yaitu :
1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial  Of Service Attack (cont )
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
1. Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.

Crackers/Criminal Minded hackers

Political Hackers
Aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk
mendiskreditkan lawannya. Contonya dengan memsukkan iklan kampanye ke website atau blog.

Crackers/Criminal Minded hackers

Pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam. Contohnya pembobol bank melalui internet dengan mencari data korban melalui orang dalam.

Recreational Hackers

Kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan. Seperti pembobol facebook.

Hacker dan Cracker

Menurut Mansfield, hacker adalah sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistemkomputer. Adapun penggolongan hacker dan cracker adalah sebagai berikut :

Infrengments of Piracy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Contohnya menyebarkan aib seseorang.

Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya adalah CD dan DVD bajakan.

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contohnya adalah dengan memasukkan virus ke komputer melalui jaringan internet.

Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contohnya adalah kasus penyadapan Australia terhadap Indonesia dengan menyadap pembicaraan pejabat tinggi negara Indonesia melalui telpon dan disambungkan dengan jaringan internet.
Berikut adalah penyadapan australia terhadap indonesia :
http://www.youtube.com/watch?v=UNePNDgCHbI

Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contohnya dengan pemalsuan kwitansi atau chek yang ada di Internet.

Illegal Content

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohny pornografi dan penyebaran berita yang tidak benar seperti akan terjadi kiamat di tahun 2012.

Unauthorized acces to computer system and service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contohnya adalah pembobol bank melalui jaringan internet dengan merusak sistem keamanan bank tersebut.

Rabu, 21 Mei 2014

Contoh Cyber Crime

Adapun contoh-contoh cyber crime adalah sebagai berikut :

Bentuk-Bentuk Cyber Crime

Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya. Adapun pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan TI adalah :

Karakteristik Cyber Crime

Adapun karakteristik cyber crime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

Selasa, 22 April 2014

Video Pengenalan Cyber Crime

http://www.youtube.com/watch?v=Hq24-aP_46U

Video  ini mengenalkan dunia komputer dan internet sampai mengarah pada cybercrime.

Jumat, 18 April 2014

Contoh Gambar Pengelompokan Cyber Crime


Gambar 1. Unauthorized acces to computer system and service

Gambar 2. Illegal Content

 Gambar 3. Data Forgery
Gambar 4. Cyber Espionage

Gambar 5. Cyber Sabotage and Extortion

Gambar 6. Offense Against Intellectual Property

Gambar 7. Infrengments of Piracy