Adapun karakteristik cyber crime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis
tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
Rabu, 21 Mei 2014
Karakteristik Cyber Crime
00.01
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar