Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contohnya adalah pembobol bank melalui jaringan internet dengan merusak sistem keamanan bank tersebut.
Senin, 26 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar