Pages

Kamis, 17 April 2014

Pengertian Cyber Crime

Cyber menurut kamus bahasa Inggris adalah dunia maya melalui komputer, sedangkan Crime adalah kriminal atau pun kejahatan. Jadi, Cyber crime adalah kejahatan dunia maya melalui komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime atau pun Cyber Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar