I.Pengertian CyberLaw
Cyberlaw menurut kamus bahasa Inggris adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
II.Ruang Lingkup CyberLaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
1.Hak Cipta (Copy Right)
2.Hak Merk (Trademark)
3.Pencemaran nama baik (Defamation)
4.Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.Kenyamanan Individu (Privacy)
8.Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.Pornografi
13.Pencurian melalui Internet
14.Perlindungan Konsumen
15.Pemanfaatan internet dalamaktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll
III. Pengaturan Cybercrimes dalamUU ITE
Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalamUU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistemelektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan terhadap sistemelektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
IV. Celah HukumCybercrime
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di
masyarakat.
Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalamUUITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik diinternet
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6. Profokasi melalui internet
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan
batasannya
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalampasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalamteks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian diinternet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UUITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UUITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTransaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
Jumat, 18 April 2014
Cyber Law
20.13
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar